Bripka Ari Galih Gumilang ditangkap bersama dia rekannya seprofesi, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
Mereka pun menjalani sidang komisi etik profesi di Gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa 11 Oktober.
Diketahui bahwa tiga anggota polisi tersebut berupaya merampok satu keluarga di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, beberapa waktu yang lalu.
Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya mengatakan, ketiganya mengaku sudah 10 kali merampok.
Mereka juga mengaku berkomplot dengan personel dari Polsek Sunggal dan Helvetia dalam merampok modus Cash On Delivery.
Namun, Bid Propam akan mendalami lagi pengakuan keterlibatan personel lain. Pihaknya juga akan meminta Satreskrim Polrestabes Medan menyelidiki pengakuan ketiganya. "Masih didalami (keterlibatan personel Sunggal dan Helvetia)," ucap dia.
Berdasarkan hasil sidang KKEP, ketiga oknum polisi itu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti bersalah.
Meski demikian mereka mengajukan banding. "Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ketiganya. Mereka mengajukan banding," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Idap Kanker Serviks, Istri Oknum Polisi Perampok di Medan Curhat: Kami Makan Apa Kalau Dia Dipecat? (*)