Find Us On Social Media :

Terbitkan Aturan Baru, Kemenag Sebut Bersiul, Menggoda hingga Menatap Penuh Nafsu Termasuk Kekerasan Seksual

By Mia Della Vita, Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:20 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual.

Grid.ID- Pada 5 Oktober 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

PMA terbaru ini berisi upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama yang meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, baik itu madrasah, pesantren, maupun satuan pendidikan keagamaan.

Anna Hasbie sekali juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang tercantum dalam PMA.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," jelas Anna.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," sambungnya dikutip dari laman Kemenag, Selasa (18/10/2022).

Setelah disahkan, PMA ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan di bawah lingkup Kementerian Agama, baik yang sifatnya formal, nonformal maupun informal, termasuk pesantren.

Setiap lembaga pendidikan wajib mensosialisasikan, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran, menyusun SOP pencegahan, serta mengembangkan jejaring komunikasi, terkait kekerasan seksual.

"Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban," tegas Anna.

Perihal sanksi, Anna mengatakan PMA ini juga mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Setelah terbitnya PMA ini, langkah selanjutnya, Kementerian Agama akan menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Baca Juga: APES, Kriss Hatta Dihujat Organisasi Feminis hingga Aktivis Anak Habis-habisan Setelah Banggakan Diri Pacari Artis 14 Tahun