Find Us On Social Media :

Terbitkan Aturan Baru, Kemenag Sebut Bersiul, Menggoda hingga Menatap Penuh Nafsu Termasuk Kekerasan Seksual

By Mia Della Vita, Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:20 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual.

"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," tandasnya.

Adapun 16 jenis kekerasan seksual yang dirilis oleh Kemenag, dikutip dari Kompas TV, berikut rinciannya.

1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

Baca Juga: Bantu Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual, Hotman Paris Akan Sambangi Polres Jakarta Utara Hari Ini