Find Us On Social Media :

Terbitkan Aturan Baru, Kemenag Sebut Bersiul, Menggoda hingga Menatap Penuh Nafsu Termasuk Kekerasan Seksual

By Mia Della Vita, Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:20 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

 

(*)