Grid.ID- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada 5 Oktober 2022.
PMA terbaru ini mengatur upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama, yang meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, baik itu madrasah, pesantren, maupun satuan pendidikan keagamaan.
Anna Hasbie selaku juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) menerangkan, PMA ini dibuat melalui proses diskusi yang panjang.
Setelah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022, aturan tersebut baru mulai diundangkan pada 6 Oktober 2022.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, PMA ini terdiri atas tujuh bab, yakni ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup.
Setelah disahkan, PMA ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan di bawah lingkup Kementerian Agama, baik yang sifatnya formal, nonfromal maupun informal, termasuk pesantren.
Setiap lembaga pendidikan wajib mensosialisasikan, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran, menyusun SOP pencegahan, serta mengembangkan jejaring komunikasi, terkait kekerasan seksual.
Bentuk Kekerasan Seksual
Anna Hasbie menjelaskan, ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang tercantum dalam PMA.
"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," jelas Anna.
“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," sambungnya.