Find Us On Social Media :

Siswa dan Guru Wajib Tahu! Berikut 16 Bentuk Kekerasan Seksual Versi Aturan Baru Kemenag Beserta Sanksinya, Hina Fisik hingga Lelucon Seksis Termasuk

By Mia Della Vita, Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:55 WIB

ilustrasi kekerasan seksual

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

Penanganan dan Sanksi

Tak hanya membeberkan bentuk kekerasan seksual, PMA ini juga mengatur terkait penanganan, mulai dari pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban.

Perihal sanksi, Anna mengatakan, bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," tandasnya.

Baca Juga: 'Tidak Ada Buktinya' Brigadir J Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi, Keluarga Minta PenyidiK dan Komnas HAM Jangan Mau Dibohongi Lagi oleh Ferdy Sambo