Find Us On Social Media :

Hendra Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:47 WIB

Sidang perdana kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Sidang perdana kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Adapun 6 terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang tersebut dalam dua sesi dengan majelis hakim yang berbeda.

Sesi pertama, kata dia, digelar pada pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan ditunjuk untuk mengadili terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Sementara pada sesi kedua pada pukul 14.00 untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Saat ini sidang tersebut sedang berlangsung, dalam pantauan Grid.ID, Hendra Kurniawan sebagai terdakwa pertama yang menjalani sidang.

Dia datang sekitar pukul 09.30. Hendra terlihat mengenakan kemeja putih dan tanpa mengenakan masker. 

Selain itu terlihat Hendra membawa berkas dakwaan.

Saat di kursi terdakwa Hendra juga mengaku dalam kondisi sehat.

"Apa saudara sehat?," tanya majelis hakim saat memulai sidang.