Find Us On Social Media :

Hendra Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:47 WIB

Sidang perdana kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Dakwaan Dibacakan, Ferdy Sambo Sibuk Perhatikan dan Menulis Berkas-berkas yang dibawanya ke Persidangan

"Sehat yang mulia," jawab Hendra Kurniawan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa.

Sambo telah lebih dulu menjalani dakwaan kasus obstruction of justice bersamaan dengan dugaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022).

Adapun tujuh terdakwa kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca Juga: Ricuh Depan Pintu Ruang Sidang, Organisasi Horas Bangso Batak Minta Ferdy Sambo Kenakan Rompi Tahanan di Persidangan

(*)