Find Us On Social Media :

Didakwa Kasus Obstruction of Justice terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi 

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:21 WIB

Didakwa Kasus Obstruction of Justice terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa Pasal 49 junto Pasal 33 dan Pasal 48 junto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

 

(*)