"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," jelasnya.
Atas perbuatannya, Hendra didakwa Pasal 49 junto Pasal 33 dan Pasal 48 junto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
(*)