Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Hendra Kurniawan baru saja mendengarkan bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas kasus obstruction of justice.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, isi dakwaan yang dibacakan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.
Maka dari itu pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Dakwaan JPU telah memenuhi surat formil dan materil sesuai 143 KUHP. Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry Yosodiningrat dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Sementara itu JPU sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi pada Kamis (27/10/2022).
"Minggu depan akan dihadirkan saksi-saksi," ujar JPU.
Mantan Karo Paminal Div Propam ini didakwa telah menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra disebut menghalang-halangi penyidikan dengan mengganggu sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tak hanya Hendra, anak buah Ferdy Sambo lainnya Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto juga ikut didakwa atas kasus tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," jelasnya.
Atas perbuatannya, Hendra didakwa Pasal 49 junto Pasal 33 dan Pasal 48 junto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
(*)