Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Hari ini, Rabu (19/10/2022), sidang obstruction of justice terhadap enam terdakwa terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari rangkaian sidang kasus kematian Brigadir J setelah Senin (17/10/2022) sidang digelar untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sedangkan Selasa (18/10/2022) sidang dilakukan khusus untuk Bharada E.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (19/10/2022), sidang obstruction of justice ini digelar untuk enam terdakwa yang sudah membantu Ferdy Sambo untuk menutupi kasus kematian Brigadir J.
Keenam terdakwa tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sama seperti dua sidang sebelumnya, kali ini agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pada sidang kali ini dibagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB sedangkan sesi kedua pukul 14.00 WIB.
Sementara itu dalam pembacaan surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang digelar paling awal, terungkap fakta mengejutkan soal CCTV di rumah Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman sempat menghadap Ferdy Sambo di Mabes Polri setelah memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pasca tewasnya Brigadir J.
Keduanya menyambangi Sambo lantaran ada perbedaan antara keterangan yang dibeberkan Sambo dan apa yang terlihat dalam CCTV.
Jaksa memaparkan bahwa Sambo telah merekayasa keterangan terkait kematian Brigadir Yosua karena aksi baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Akan tetapi, berdasarkan rekaman CCTV yang dilihat anak buahnya, ditemukan fakta bahwa uraian waktu yang dijelaskan Sambo berbeda dengan apa yang ada di dalam rekaman tersebut.
Pasalnya, dalam CCTV tersebut terlihat bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup dan mengenakan kaos berwarna putih.
Brigadir J tampak memasuki rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga.
Ferdy sambo sempat tidak percaya dengan penuturan Hendra dan Arif.
"Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'Masa sih' kemudian saksi Hendra Kurniawan meminta kepada saksi Arif Rachman Arifin, untuk menjelaskan kembali isi rekaman CCTV terkait dengan keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke TKP," ungkap jaksa.
"Itu keliru," sangkal Sambo ketika itu seperti dibacakan jaksa.
Merasa ketahuan telah berbohong dengan adanya bukti CCTV, Ferdy Sambo malah naik pitam.
Ia menuduh Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman tidak percaya padanya yang merupakan seorang jenderal bintang dua.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Masa kamu tidak percaya sama saya?” kata Sambo.
Sambo lantas menanyakan siapa saja yang telah menonton rekaman CCTV tersebut.
Mereka yang menonton adalah empat perwira Polri yakni, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Sambo lantas meminta agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor.
Bahkan suami Putri Candrawathi ini sempat mengancam para bawahannya jika sampai berani membocorkan rekaman tersebut dengan wajah tegang dan marah.
Sambo lantas memerintahkan anak buahnya untuk menghapus semua rekaman dari CCTV itu.
Hendra dan Arif pun menjalankan perintah tersebut.
"Ferdy Sambo meminta untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," ucap jaksa.
(*)