Grid.ID- Belakangan ini masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Tanah Air.
Sebagai bentuk tanggapan atas kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang warga untuk mengonsumsi obat sirup dan menariknya dari peredaran.
Alternatifnya, Kemenkes menganjurkan untuk menggunakan obat tablet hingga kapsul.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut menambahkan informasi terkait penggunaan obat yang aman.
Ini bertujuan agar meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan dan berakibat buruk, bukan hanya karena tengah merebaknya kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius pada anak.
"Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," imbau BPOM dalam siaran pers, Rabu (19/10/2022).
Selain itu, BPOM juga mengimbau agar masyarakat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan saksama peringatan dalam kemasan, dan melakukan konsultasi dengan dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas.
Lalu, melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi (upaya pengobatan sendiri) kepada tenaga kesehatan, serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM mobile dan e-MESO mobile.
"BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi," jelas BPOM.
Sementara itu, terkait merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal, BPOM memastikan bahwa produk obat batuk/parasetamol sirup yang mengandung etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG) produksi India tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Kendati begitu, senyawa kimia ini dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan pada produk obat sirup anak.