Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J masih berlangsung.
Kini giliran mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Baiquni mendengarkan bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Isi dakwaan Baiquni Wibowo diperintahkan untuk mengamankan CCTV.
Baiquni mematuhi perintah mantan Kasubbag Audit Bagga Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dalam upaya penghilangan barang bukti rekaman CCTV.
Baiquni diperintahkan datang ke TKP untuk mengcopy dan melihat isi DVR CCTV dari temuan Irfan Widyanto di beberapa titik kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"'Beg tolong copy dan lihat isinya' dan oleh Baiquni Wibowo, menjawab 'enggak apa-apa nih?' dan dijawab oleh Chuck Putranto, 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi'.Selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," kata JPU saat bacaan dakwaan di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Kemudian Baiquni Wibowo mengambil DVR CCTV yang berada di dalam mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH milik Chuck Putranto.
Lalu DVR CCTV itu dibawa Baiquni Wibowo ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.
Setelah rekaman tersebut tersalin, kemudian terdakwa mematikan DVR CCTV dan laptop serta merapikan dan membungkus kembali DVR CCTV seperti semula dan menyerahkannya kepada saksi Irfan Widyanto.
Kemudian, Baiquni membawa flashdisk dan laptop itu, serta menunjukkan data rekaman yang sudah disalin kepada Saksi Chuck Putranto.
Setelah itu Baiquni menyerahkan copyan CCTV tersebut kepada Chuck Putranto dan kemudian melaporkan ke Arif Rachman Arifin.
"Menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto, 'nih udah copyannya CCTV' saat itu Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan 'bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat enggak?" tambanya.
Adapun pun Baiquni Wibowo didakwa karena merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tutur JPU.
Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)