Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - AKBP Arif Rachman Arifin telah menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Sidang tersebut beragendakan bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam isi dakwaan Wakadaen B Biropaminal Divpropam Polri itu melaporkan CCTV yang menunjukkan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J ke eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Di situ Arif Rachma Arifin hanya tertunduk saat menghadap suami Putri Candrawathi.
Momen itu terjadi saat Arif menghadap Ferdy Sambo di ruang kerjanya pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dimana saat itu mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengajak Arif Rachman untuk menemui Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun bertanya-tanya mengapa Arif tak berani menatap wajahnya.
"Pada saat komunikasi tersebut Arif Rachman Arifin tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk. Lalu Ferdy Sambo berkata, "kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu". Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," kata jaksa dalam persidangan.
Berdasarkan cerita Ferdy Sambo, Brigadir J tewas terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebelum dirinya datang ke rumah dinas tersebut.
Sementara pada rekaman CCTV yang dilihat Arif Rachman Arifin, Brigadir J terpantau masih hidup dan sedang berjalan di halaman rumah saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas tersebut.
"Di mana ditemukan perbedaan keterangan antara saksi Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," lanjutnya.