Ia menambahkan bahwa proses hukum masih tetap berjalan meski laporan sudah dicabut.
"Untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika memang ada perdamaian, kemudian ada pencabutan itu semua bisa selesai ya." lanjutnya.
"Tapi tetap dengan proses yang ada," sambung dia.
Mengenai dibebaskan atau tidaknya Rizky Billar, Nurma mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik nih Sobat Grid.
"Jika memang ada perdamaian kemudian, nah itu nanti wewenang ada di penyidik," jelasnya.
Nah kalau menurut Sobat Grid tentang cabutan gugatan Lesti Kejora gimana nih? Yuk langsung tulis dibawah unggahan ini ya!