Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak kepolisian menjawab kemungkinan Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi tersangka dalam kasus Prank KDRT terhadap pihak kepolisian.
Terlebih, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari dua laporan berbeda terhadapnya.
Pihak Polres Jakarta Selatan yang diwakili KSU Humas, AKP Nurma Dewi menjawab soal kemungkinan tersebut.
Tak menjawab secara gamblang, Nurma Dewi menyebut bahwa kemungkinan tersebut bisa terjadi berdasarkan fakta yang ada.
"Yang jelas yang menjawab adalah fakta," ujar Nurma Dewi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Jika ditemukan fakta mengenai Baim Wong dan Paula Verhoeven bersalah, maka status bisa dinaikkan tingkatnya.
"Kalau fakta sudah mengarah kita akan menaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," lanjutnya.
Seperti diketahui Baim Wong dan Paula Verhoeven melakukan prank KDRT terhadap polisi di Polsek Kebayoran Lama.
Prank tersebut dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven di tengah ramainya kasus KDRT Lesti Kejora yang didapatkan dari Rizky Billar.
Akibat perbuatannya itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh dua pihak berbeda.
Laporan pertama menyangkakan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan.