Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar beragendakan mendengarkan tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas eksepsi atau nota keberatan.
Diketahui, dua terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU di sidang dakwaan, Senin (17/10/2022) lalu.
Menurut pantauan Grid.ID, persidangan yang digelar sekitar pukul 9.30 WIB dimulai dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Lain gaya dengan sidang perdana, kali ini Putri Candrawathi duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan setelan berwarna hitam.
Selama JPU menuturkan tanggapan terhadap eksepsinya, Putri Candrawathi terlihat diam dan mendengarkan dengan seksama.
Sidang Putri Candrawathi alias PC itu pun berakhir sekira pukul 10.10 WIB dengan ditolaknya eksepsi oleh JPU.
Tanpa banyak berkata, PC langsung meninggalkan kursi pesakitan dan ruang sidang.
Tak lupa, sebelum meninggalkan ruang sidang, PC kembali mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.