Find Us On Social Media :

JPU Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi!

By Annisa Dienfitri, Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:19 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar beragendakan mendengarkan tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas eksepsi atau nota keberatan.

Diketahui, dua terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU di sidang dakwaan, Senin (17/10/2022) lalu.

Menurut pantauan Grid.ID, persidangan yang digelar sekitar pukul 9.30 WIB dimulai dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Lain gaya dengan sidang perdana, kali ini Putri Candrawathi duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan setelan berwarna hitam.

Selama JPU menuturkan tanggapan terhadap eksepsinya, Putri Candrawathi terlihat diam dan mendengarkan dengan seksama.

Sidang Putri Candrawathi alias PC itu pun berakhir sekira pukul 10.10 WIB dengan ditolaknya eksepsi oleh JPU.

Tanpa banyak berkata, PC langsung meninggalkan kursi pesakitan dan ruang sidang.

Tak lupa, sebelum meninggalkan ruang sidang, PC kembali mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.

Baca Juga: Kompak Ajukan Eksepsi, Begini Gaya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang Beragendakan Tanggapan JPU atas Nota Keberatan

Kemudian, giliran suami PC, Ferdy Sambo, yang mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan yang diajukannya.

Tak jauh berbeda dengan ketika sidang dakwaan, Ferdy Sambo lagi-lagi mengenakan batik bernuansa warna cokelat di balik rompi tahanannya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak berjalan dengan tenang sembari menenteng buku hitam ke dalam ruang sidang.

Pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi Ferdy Sambo berlangsung kurang dari 1 jam.

Dalam tanggapannya, JPU juga menolak mentah-mentah eksepsi Ferdy Sambo.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata JPU.

(*)