Find Us On Social Media :

Arif Rachman Arifin Sempat Diancam Ferdy Sambo Jika Tak Hapus CCTV Brigadir J saat Masih Hidup

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:30 WIB

AKBP Arif Rachman Arifin telah menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - AKBP Arif Rachman Arifin diperintahkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menghapus file CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup.

Kemudian AKBP Arif Rachman menyampaikan perintah tersebut kepada Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Arif juga menyebut Ferdy Sambo mengancam agar tidak hal ini tidak sama bocor ke orang lain.

"Saksi Arif Rachman Arifin pergi menemui Saksi Chuck Putranto dan Saksi Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan Saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan permintaan Saksi Ferdy Sambo dan kepada Saksi Chuck Putranto dan Saksi Baiquni Wibowo 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flash disk. Kalau sampai bocor, berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat bacaan dakwaan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baiquni pun sempat ragu dan menanyakan kembali soal file CCTV tersebut.

Kala itu, Kompol Baiquni sempat ragu dan menanyakan lagi terkait penghapusan file CCTV itu.

Kemudian Baiquni saat itu meminta waktu untuk menghapus seluruh salinan CCTV yang ada di laptopnya.

"Kemudian Saksi Baiquni Wibowo berkata 'yakin, Bang?'. Saksi Baiquni Wibowo menjawab 'perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal' dan Saksi Baiquni Wibowo, menyampaikan 'Bang, minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," ujar jaksa.

Hendra Kurniawan pun memastikan kepada Arif apakah dakwaan sudah dihapus atau belum.

Mengetahui file itu sudah dihapus Baiquni, Arif pun menyampaikan kepada Hendra bahwa perintah tersebut sudah dilaksanakan.

"Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa Hendra Kurniawan menelepon Saksi Arif Rachman Arifin melalui WhatsApp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv apakah sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat, 'Rif, perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum' dan Saksi Arif Rachman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan, Ndan'," ungkap jaksa.

Arif Rachman Arifin didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Rabu (18/10/2022).