Find Us On Social Media :

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara Menilai JPU Tidak Konsisten: Urutan Peristiwa Tidak Dijelaskan Runut

By Annisa Dienfitri, Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:29 WIB

Arman Hanis saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak konsisten.

Hal itu disampaikan Arman Hanis usai sidang agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Yang kita cermati dari pembacaan JPU itu jelas tetap tidak menguraikan peristiwa kejadian seperti apa, hanya menanggapi," kata Arman Hanis.

Menurut Arman Hanis, seharusnya JPU menyusun dakwaan yang berisi rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi secara utuh.

Padahal, lanjut Arman Hanis, urutan peristiwa yang dirangkaikan secara cermat bakal mengungkap lebih terang perbuatan pidana yang dilakukan masing-masing terdakwa.

"Intinya menurut kami bahwa dakwaan tetap jaksa tidak konsisten dalam mengurut dakwaan."

"Rangkaian peristiwanya seperti apa, uraian peristiwanya tidak dijelaskan secara runut," tandas Arman Hanis.

Diberitakan sebelumnya, JPU merekomendasikan majelis hakim untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," ujar JPU membacakan tanggapan.

"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa," lanjutnya.

Didamping itu, JPU menyatakan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.