Find Us On Social Media :

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara Menilai JPU Tidak Konsisten: Urutan Peristiwa Tidak Dijelaskan Runut

By Annisa Dienfitri, Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:29 WIB

Arman Hanis saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu juga dinyatakan tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi!

(*)