Terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu juga dinyatakan tetap berada di dalam tahanan.
Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi!
(*)
Arman Hanis saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu juga dinyatakan tetap berada di dalam tahanan.
Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi!
(*)