Akibat temuan bahan berbahaya dalam kosmetik tersebut, BPOM menarik 46 produk kosmetik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan produk kosmetik palsu.
Selain itu, BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.
Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Berikut daftar kosmetik berbahaya temuan BPOM.
1. Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03 (mengandung K3)
2. Madame Gie Nail Shell 14 (mengandung K10)
3. Madame Gie Nail Shell 10 (mengandung K10)
4. Casandra Lip Balm Care with Aloe Vera varian Strawberry (mengandung Sudan III)
5. Casandra Lip Balm Magic varian Strawberry (mengandung Sudan III)
6. Casandra Lip Balm Magic varian Orange (mengandung Sudan III)