Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) tetap menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam menyusun dakwaan terhadap klien mereka.
Salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, menjelaskan maksud pernyataan JPU tidak konsisten itu.
Menurut Rasamala Aritonang, salah satu dakwaan yang dinilai tidak konsisten yakni terkait kapan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.
"Kalau kita baca surat dakwaan seolah-olah perencanaan terjadi sejak masih di Magelang."
"Dakwaan sendiri menyebutkan 'ketika bu Putri melapor kepada pak Sambo di Saguling, pak Sambo emosional, tapi dengan kecerdasannya kemudian menenangkan diri, dan setelah itu membuat rencana untuk menghabisi dan seterusnya'."
"Tapi jelas di situ bahwa rencana itu muncul di Saguling, tapi seolah-olah muncul juga di Magelang perencanaan itu."
"Jadi yang mana yang sebenarnya?" kata Rasamala usai pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi FS dan PC di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sayangnya, eksepsi mengenai waktu tepatnya perencanaan pembunuhan Brigadir J dibuat itu tidak ditanggapi oleh JPU.
Karenanya, Rasamala berharap majelis hakim mampu menilai dan menimbang surat dakwaan dan nota keberatan secara objektif.
"Mudah-mudahan nanti hakim bisa menilai secara lengkap, utuh, baik dari sisi jaksa dakwaannya, juga dari sisi keberatan atau eksepsi yang kami sampaikan."