Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Selanjutnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang beragendakan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan.
Putri Candrawathi alias PC menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya.
Pembacaan tanggapan eksepsi PC yang dimulai pukul 9.30 WIB, berakhir sekitar pukul 10.10 WIB.
Setelah PC, giliran suaminya Ferdy Sambo, yang mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang ia ajukan.
Hasilnya, eksepsi pasangan suami-istri yang menjadi terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J direkomendasikan JPU agar ditolak oleh majelis hakim.
Selain meminta majelis hakim menolak eksepsi, Ferdy Sambo alias FS, dan PC dinyatakan harus tetap menghuni sel tahanan.
Tampak kecewa, kuasa hukum FS dan PC, Arman Hanis, menyatakan JPU tetap tidak konsisten dengan surat dakwaan yang disusunnya.
"Yang kita cermati dari pembacaan JPU itu jelas tetap tidak menguraikan peristiwa kejadian seperti apa, hanya menanggapi," kata Arman Hanis usai persidangan.
Menurut Arman Hanis, seharusnya JPU menyusun dakwaan yang berisi rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi secara utuh.