Pasalnya urutan peristiwa tersebut bakal mengungkap lebih terang perbuatan pidana yang dilakukan masing-masing terdakwa.
"Intinya menurut kami bahwa dakwaan tetap jaksa tidak konsisten dalam mengurut dakwaan."
"Rangkaian peristiwanya seperti apa, uraian peristiwanya tidak dijelaskan secara runut," tandas Arman Hanis.
Sementara itu, Rasamala Aritonang, menuturkan salah satu dakwaan yang dinilai tidak konsisten yakni terkait kapan perencanaan terhadap Brigadir J terjadi.
"Dakwaan sendiri menyebutkan 'ketika bu Putri melapor kepada pak Sambo di Saguling, pak Sambo emosional, tapi dengan kecerdasannya kemudian menenangkan diri, dan setelah itu membuat rencana untuk menghabisi dan seterusnya'," ungkap Rasamala.
"Tapi jelas di situ bahwa rencana itu muncul di Saguling, tapi seolah-olah muncul juga di Magelang perencanaan itu."
"Jadi yang mana yang sebenarnya?" lanjutnya..
Kendati begitu, Rasamala mengaku pihaknya akan tetap menghormati hasil putusan yang kelak diambil majelis hakim.
"Apapun keputusannya tentu kita hormati dan tentu hari ini juga tetap berterima kasih pada jaksa untuk menyampaikan tanggapannya," tutup Rasamala.
Sidang selanjutnya yang beragendakan putusan sela terhadap eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022) mendatang.
(*)