Find Us On Social Media :

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan!

By Annisa Dienfitri, Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:17 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Selanjutnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang beragendakan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan.

Putri Candrawathi alias PC menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya.

Pembacaan tanggapan eksepsi PC yang dimulai pukul 9.30 WIB, berakhir sekitar pukul 10.10 WIB.

Setelah PC, giliran suaminya Ferdy Sambo, yang mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang ia ajukan.

Hasilnya, eksepsi pasangan suami-istri yang menjadi terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J direkomendasikan JPU agar ditolak oleh majelis hakim.

Selain meminta majelis hakim menolak eksepsi, Ferdy Sambo alias FS, dan PC dinyatakan harus tetap menghuni sel tahanan.

Tampak kecewa, kuasa hukum FS dan PC, Arman Hanis, menyatakan JPU tetap tidak konsisten dengan surat dakwaan yang disusunnya.

"Yang kita cermati dari pembacaan JPU itu jelas tetap tidak menguraikan peristiwa kejadian seperti apa, hanya menanggapi," kata Arman Hanis usai persidangan.

Menurut Arman Hanis, seharusnya JPU menyusun dakwaan yang berisi rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi secara utuh.

Baca Juga: Kekeuh Menilai JPU Tidak Konsisten Menyusun Dakwaan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Kita Harapkan Putusan Hakim Objektif

Pasalnya urutan peristiwa tersebut bakal mengungkap lebih terang perbuatan pidana yang dilakukan masing-masing terdakwa.

"Intinya menurut kami bahwa dakwaan tetap jaksa tidak konsisten dalam mengurut dakwaan."

"Rangkaian peristiwanya seperti apa, uraian peristiwanya tidak dijelaskan secara runut," tandas Arman Hanis.

Sementara itu, Rasamala Aritonang, menuturkan salah satu dakwaan yang dinilai tidak konsisten yakni terkait kapan perencanaan terhadap Brigadir J terjadi.

"Dakwaan sendiri menyebutkan 'ketika bu Putri melapor kepada pak Sambo di Saguling, pak Sambo emosional, tapi dengan kecerdasannya kemudian menenangkan diri, dan setelah itu membuat rencana untuk menghabisi dan seterusnya'," ungkap Rasamala.

"Tapi jelas di situ bahwa rencana itu muncul di Saguling, tapi seolah-olah muncul juga di Magelang perencanaan itu."

"Jadi yang mana yang sebenarnya?" lanjutnya..

Kendati begitu, Rasamala mengaku pihaknya akan tetap menghormati hasil putusan yang kelak diambil majelis hakim.

"Apapun keputusannya tentu kita hormati dan tentu hari ini juga tetap berterima kasih pada jaksa untuk menyampaikan tanggapannya," tutup Rasamala.

Sidang selanjutnya yang beragendakan putusan sela terhadap eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022) mendatang.

(*)