Setelah lama bungkam, korban akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mengutip dari TribunJateng.com, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (17/10/2022).
Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
(*)