Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.
Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.
Penersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di kanal YouTube-nya, Gus Nur 13 Official.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Mengenyam Bangku SMA Lebih dari 3 Tahun, Kok Bisa?"