Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Membuat prank laporan KDRT ke kantor polisi justru menjadi bumerang bagi Baim Wong dan dan Paula Verhoeven.
Keduanya pun tak luput dari hujatan netizen Indonesia lantaran dinilai tak peka dengan kondisi Lesti Kejora yang saat itu tengah dirawat di rumah sakit setelah menjadi korban KDRT Rizky Billar.
Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dituding mempermainkan hukum gegara ngeprank polisi dengan laporan KDRT yang sebenarnya tak terjadi.
Bahkan prank KDRT ini membuat keduanya dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia.
Dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Jumat (21/10/2022), laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
Sahabat Polisi Indonesia menilai, apa yang dilakukan Baim serta istrinya merupakan aksi pidana.
Baim Wong dan Paula diduga telah melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu.
Orang tua Kiano Tiger Wong ini pun terancam hukuman kurungan maksimal satu tahun empat bulan atau 16 bulan gegara laporan tersebut.
Dilaporkan ke polisi membuat Baim Wong dan Paula Verhoeven harus mendatangi kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya pun dicecar sejumlah pertanyaan oleh pihak penyidik yang tentunya sangat memakan waktu.
Saking sibuknya dengan kasus hukum yang menimpa mereka, Baim Wong dan Paula Verhoeven pun sampai tak bisa membuat vlog.