Find Us On Social Media :

Mayangsari Tak Berhak Dapat Sepeserpun, Harta Bambang Trihatmodjo Hanya Sah Diberikan untuk Sosok ini!

By None, Jumat, 21 Oktober 2022 | 16:06 WIB

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Grid.ID - Mayangsari kini menjadi istri sah Bambang Trihatmodjo.

Perjalanan asmara Mayangsari dan pengusaha tajir melintir itu memang begitu menyita perhatian publik.

Selama ini Mayangsari harus rela dituding sebagai pelakor yang telah menghancurkan pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah.

Belum lagi isu yang menyebut sang penyanyi hanya mengincar harta sang suami yang berlatar belakang keluarga konglomerat itu.

Meski begitu, Mayangsari justru membuktikan bila dirinya tulus mendampingi sang suami.

Pernikahannya yang telah dikaruniai seorang anak itu juga adem ayem tanpa ada kabar miring.

Diketahui bila Bambang Trihatmodjo bahkan dikabarkan rela mengucurkan uang sebanyak Rp1,5 miliar demi bisa bersama Mayangsarri.

Mengutip pemberitaan Grid.ID, perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sempat berjalan alot hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sang Pangeran Cendana pada 23 Desember 2010.

Baca Juga: Mayangsari Ngaca dari Masa Lalu? Istri Bambang Trihatmodjo Ngaku Rela Diselingkuhi Pangeran Cendana: 10 Kali pun Aku

Keputusan ini menjadi penutup setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2) seperti dikutip dari Nova.ID.

Namun, Bambang Trihatmodjo harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Usai dikabulkannya permohonan talak tersebut, sang Pangeran Cendana harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah Agustina Kamil sebesar Rp 1,5 miliar agar bisa menikahi Mayangsari.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang dilansir Nova.ID.

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

Baca Juga: Ibunda Mayangsari Meninggal Dunia, Tangis Istri Bambang Trihatmodjo Pecah Lepas Kepergian sang Ibu

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Meski penuh kontroversi, keluarga Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari kini hidup adem ayem bersama putri tunggal mereka, Khirani Trihatmodjo.

Sejak menikah dengan Bambang Trihatmodjo, nama Mayangsari sering jadi perbincangan.

Mayang kerap menjadi sorotan dalam berbagai kegiatannya.

Kini Mayangsari sudah bahagia dengan Bambang Trihatmodjo.

Keduanya kerap pamer kemesraan bersama buah hati mereka, Khiran.

Namun, beberapa tahun lalu Halimah sempat memenangkan putusan di tingkat kasasi.

Usai putusan kasasi yang dimenangkan Halimah, pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari dianggap tidak sah secara hukum.

Baca Juga: Pantas Bambang Trihatmodjo Klepek-klepek, Tengok Foto Mayangsari saat Masih ABG, Menawan bak Kembang Desa!

Hal ini dijelaskan pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana saat itu.

"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya."

"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," kata Nur saat berbincang dengan tabloidnova.com beberapa tahun lalu usai putusan kasasi keluar.

Kalaupun pada kenyataannya Bambang tetap memberi nafkah dan harta kepada Mayang, tidak ada yang bisa menghalangi.

"Tapi kalau Halimah keberatan, bisa gugat juga kalau dia bisa membuktikan bahwa harta itu diperoleh darMayangsari Gigit Jari, Harta Segunung Bambang Trihatmodjo Dibagikan Kepada Semua Anak Halimah!i penghasilan Bambang dan dibeli saat masih dalam perkawinan mereka (Bambang dan Halimah)."

Sementara mengenai akte lahir itu hak asasi anak, kata Nur, negara wajib memberi akte lahir.

Meski hanya ditulis anak dari ibunya saja, tanpa menulis anak luar kawin.

Namun, kini Bambang Trihatmodjo sudah bercerai dari Halimah.

Mayangsari pun sudah resmi jadi istri Bambang Trihatmodjo.

Baca Juga: Hancur Lebur Hati Mayangsari, Istri Bambang Trihatmodjo Menangis Seraya Tulis Pesan Menyayat Hati di Hari Meninggalnya sang Ibu

Mereka hidup bahagia dan sering memamerkan kemesraan di media sosial.

Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul Mayangsari Gigit Jari, Harta Segunung Bambang Trihatmodjo Dibagikan Kepada Semua Anak Halimah!

(*)