Veryanto Sihotang mengatakan perempuan menjadi pihak yang dirugikan jika pelaku KDRT tidak dipenjara.
"Dalam hal ini perempuan akan menjadi orang yang paling dirugikan," ujar Veryanto Sihotang.
Menurut Veryanto, pelaku KDRT yang tak dipenjara akan memunculkan kekhawatiran yakni bisa terulang lagi.
"Kita khawatir bahwa di masa yang akan datang kasus KDRT ini akan berulang.
Dan ketika kasus ini tidak diselesaikan secara hukum ada kemungkinan tidak ada efek jera terhadap pelakunya," imbuh Veryanto Sihotang.
Oleh karenanya, pihak Komnas Perempuan mendesak kepolisian untuk melanjutkan kasus KDRT Rizky Billar.
"Karena itu dalam situasi ini kami berharap kepolisian melanjutkan kasus ini," kata Veryanto Sihotang.
Meski begitu, Komnas Perempuan mengaku menghormati keputusan Lesti Kejora untuk mencabut laporan.
Akan tetapi, harus ada jaminan bahwa Rizky Billar tidak akan kembali melakukan KDRT.
"Karena itu itu dalam kasus LK kami menghormati sikap LK untuk mencabut laporannya.