Keluarga korban juga percaya dengan janji dari pelaku dengan pertimbangan masih ada hubungan keluarga.
Kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga.
Mewakili keluarga, kakak korban kemudian bertemu dengan pelaku kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp225 juta.
Kemudian pelaku menuliskan kwitansi dengan nominal Rp250 juta dengan ketentuan uang sisanya Rp25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen.
Namun dalam perjalanannya, korban yang menjalani tes bintara Polri kemudian dinyatakan gugur pada Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, sehingga membuat keluarga korban mulai ragu dengan janji dari pelaku.
Keluarga korban yang sudah terlanjur kemudian mencoba meminta kembali uang yang telah diberikan kepada pelaku.
Namun pelaku selalu berdalih dengan berbagai alasan, bahkan menantang keluarga korban apabila masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.
Keluarga kini memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada Bidang Propam Polda NTT.
Aipda AA dilaporkan Propam Polda NTT
Janji Aipda AA tak kunjung terwujud meskipun sudah menerima uang Rp250 juta dari keluarga Junus.
Bahkan, Junus gagal pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama seleksi Calon Siswa (Casis) Polri.