Keluarga Junus latas meminta agar uang tersebut dikembalikan karena tidak bisa menepati janjinya.
Namun selama ditagih, Aipda AA selalu menghindar dan enggan mengembalikan uang ratusan juta rupiah itu.
Pada akhirnya Keluarga Junus melaporkan Aipda AA ke Propam Polda NTT pada 18 Oktober 2022 lalu.
Melkianus menyebut, akibat ulah Aipda AA kini keluarganya harus terlilit utang bank.
"Karena utang itu, setiap bulan hami harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun," ungkapnya, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Akan Proses Kode Etik
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, membenarkan adanya laporan dari mantan casis Bintara Polri dari Kabupaten Rote Ndao.
Ariasandy menambahkan, laporan tersebut diterima oleh Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan anggota Polri yang telah melanggar kode etik.
"Laporan pengaduan dari masyarakat telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam, karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao," jelas Ariasandy.
Terhadap aksi calo yang menjanjikan seseorang/masyarakat untuk lulus menjadi Anggota Polri, jangan pernah mempercayai semua janji dari calo sebab semua proses seleksi rekrutmen bintara Polri sudah transparan dan setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.
"Sistem perekrutan Anggota Polri sangat jauh berbeda, setiap peserta sudah mengetahui kemampuannya karena langsung diumumkan dalam hari yang sama, sehingga jika ada oknum yang bertindak sebagai Calo yang menjamin kelulusan dengan imbalan tertentu, maka jangan pernah percaya," tegas Ariasandy.
Pihaknya berharap masyarakat yang mendapatkan tindakan penipuan oleh calo dan merasa dirugikan maka segera melaporkan kepada Polda NTT agar pelakunya ditindak tegas.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul: Kasus Penipuan Casis Bintara Polri Dilakukan Oknum Polisi, Uang Ratusan Juta Melayang (*)