Grid.ID - Seorang calon siswa bintara polisi harus menelan pil pahit lantaran uang ratusan juta melayang.
Calon siswa bintara polisi melaporkan seorang uknum polisi yang telah membuat uang ratusan jutanya melayang sebab gagal menjadikannya sebagai polisi.
Padahal uang ratusan juta tersebut didapatkan ayah calon siswa bintara polisi itu dari berutang hingga gadai rumah sendiri.
Kasus penipuan calon siswa (casis) Bintara oleh oknum polisi menimpa seorang mahasiswa, Junus Dami.
Cita-cita Junus menjadi seorang anggota polisi berubah menjadi kesedihan mendalam.
Bahkan, penipuan ini menyebabkan uang ratusan juta keluarganya melayang hingga terlilit utang.
Kakak kandung Junus, Melkianus Dami menceritakan kronologi dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Semua bermula saat sang adik mecoba mendaftarkan diri sebagai calon siswa Bintara Polri di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2021.
Singkat cerita, Junus bertemu dengan Aipda AA, anggota Polres Rote Ndao.
Melkianus Dami mengatakan adiknya mengikuti tes polisi pada tahun 2021 kemarin dengan mendaftarkan diri sebagai calon siswa Bintara Polri pada Polres Rote Ndao.
Kemudian oknum Anggota Polres Rote Ndao menjanjikan membantu korban untuk lulus menjadi Bintara Polri dengan ketentuan membayar nominal Rp250 juta.
Keluarga korban juga percaya dengan janji dari pelaku dengan pertimbangan masih ada hubungan keluarga.
Kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga.
Mewakili keluarga, kakak korban kemudian bertemu dengan pelaku kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp225 juta.
Kemudian pelaku menuliskan kwitansi dengan nominal Rp250 juta dengan ketentuan uang sisanya Rp25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen.
Namun dalam perjalanannya, korban yang menjalani tes bintara Polri kemudian dinyatakan gugur pada Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, sehingga membuat keluarga korban mulai ragu dengan janji dari pelaku.
Keluarga korban yang sudah terlanjur kemudian mencoba meminta kembali uang yang telah diberikan kepada pelaku.
Namun pelaku selalu berdalih dengan berbagai alasan, bahkan menantang keluarga korban apabila masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.
Keluarga kini memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada Bidang Propam Polda NTT.
Aipda AA dilaporkan Propam Polda NTT
Janji Aipda AA tak kunjung terwujud meskipun sudah menerima uang Rp250 juta dari keluarga Junus.
Bahkan, Junus gagal pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama seleksi Calon Siswa (Casis) Polri.
Keluarga Junus latas meminta agar uang tersebut dikembalikan karena tidak bisa menepati janjinya.
Namun selama ditagih, Aipda AA selalu menghindar dan enggan mengembalikan uang ratusan juta rupiah itu.
Pada akhirnya Keluarga Junus melaporkan Aipda AA ke Propam Polda NTT pada 18 Oktober 2022 lalu.
Melkianus menyebut, akibat ulah Aipda AA kini keluarganya harus terlilit utang bank.
"Karena utang itu, setiap bulan hami harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun," ungkapnya, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Akan Proses Kode Etik
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, membenarkan adanya laporan dari mantan casis Bintara Polri dari Kabupaten Rote Ndao.
Ariasandy menambahkan, laporan tersebut diterima oleh Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan anggota Polri yang telah melanggar kode etik.
"Laporan pengaduan dari masyarakat telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam, karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao," jelas Ariasandy.
Terhadap aksi calo yang menjanjikan seseorang/masyarakat untuk lulus menjadi Anggota Polri, jangan pernah mempercayai semua janji dari calo sebab semua proses seleksi rekrutmen bintara Polri sudah transparan dan setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.
"Sistem perekrutan Anggota Polri sangat jauh berbeda, setiap peserta sudah mengetahui kemampuannya karena langsung diumumkan dalam hari yang sama, sehingga jika ada oknum yang bertindak sebagai Calo yang menjamin kelulusan dengan imbalan tertentu, maka jangan pernah percaya," tegas Ariasandy.
Pihaknya berharap masyarakat yang mendapatkan tindakan penipuan oleh calo dan merasa dirugikan maka segera melaporkan kepada Polda NTT agar pelakunya ditindak tegas.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul: Kasus Penipuan Casis Bintara Polri Dilakukan Oknum Polisi, Uang Ratusan Juta Melayang (*)