Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang guru SMP di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus polisi karena mencabuli siswinya.
Oknum guru SMP yang tega mencabuli siswinya itu berinisial AS (37).
Mirisnya, pelaku tega mencabuli korban yang masih dibawah umur di gudang sekolah.
Saat diinterogasi pihak kepolisian, motif pelaku tega mencabuli korban yang tak lain adalah muridnya sendiri pun bikin geleng-geleng.
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor mengungkapkan, pelaku mengaku mencabuli korban karena terbawa nafsu.
"Saat ditanya pelaku mengakui perbuatannya lantaran muncul nafsu saat dirinya didatangi korban," kata Tajuddin yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Melansir dari TribunKalteng.com, peristiwa pencabulan itu bermula ketika korban meminta izin kepada pelaku untuk tidak mengikuti pelajaran olahraga.
Namun korban tiba-tiba langsung ditarik paksa oleh pelaku yang saat itu sedang berada di gudang sekolah.
Kepala Polsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede mengatakan, pelaku mencoba memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan menarik korban.
"Karena suasana yang memungkinkan, pelaku sedang berada di gudang, jadi pelaku memanfaatkan kesempatan itu dengan menarik korban," kata Yuda yang dikutip Grid.ID dari TribunKalteng.com, Senin (24/10/2022).
Yuda mengungkapkan, korban saat itu ditarik pelaku hingga terduduk di lantai.
Pelaku kemudian langsung memeluk dari belakang, meraba, dan mencium daerah sensitif korban.
Beruntung, korban yang berontak karena diperlakukan tak semestinya oleh pelaku berhasil lepas.
Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada guru lain sambil menangis.
Orang tua korban yang juga mengetahui kejadian tersebut pun langsung melapor ke Polsek Liang Anggang.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam dihukum minimal 10 tahun penjara.
(*)