Grid.ID - Usai dinonaktifkan dari kepolisian karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam skendario Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan jalani proses hukum.
Brigjen Hendra Kurniawan didakwa kasus Obstruction of Justice terkait atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs.
Dalam sidang perdananya, pihak Hendra Kurniawan tidak mengajukan ekspensi atau nota keberatan.
"Dakwaan JPU telah memenuhi surat formil dan materil sesuai 143 KUHP. Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry Yosodiningrat dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Agenda selanjutnya, Hendra Kurniawan akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Kamis (27/10/2022).
"Minggu depan akan dihadirkan saksi-saksi," ujar JPU.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen itu semula diduga mengintimidasi sampai melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
Namun dalam sidang itu terungkap keterangan bahwa Hendra dan sejumlah anak buah Ferdy Sambo lainnya, yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto disebut menghalang-halangi penyidikan dengan mengganggu sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," jelas Henry Yosodiningrat.
Atas perbuatannya, Hendra didakwa Pasal 49 junto Pasal 33 dan Pasal 48 junto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan ditunjuk untuk mengadili terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria dalam kasus skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Dalam persidangan tersebut, sosok yang turut mencuri perhatian yakni Sangun Ragahdo.
Sangun Ragahdo merupakan pengacara muda yang tergabung dalam tim penasihat hukum Hendra Kurniawan.
Ia menjadi sorotan publik hingga ramai diperbincangkan di media sosial lantaran parasnya yang selalu dipuja-puji netizen.
Terlepas dari hal itu, sosok Sangun Ragahdo ternyata buka orang sembarangan.
Sangun Ragahdo merupakan pengacara yang terlahir dari penyanyi kondang Yayuk Suseno.
Melansir dari laman Kompas.com, Yayuk Suseno merupakan penyanyi sekaligus bintang film tahun 1980-an.
Ia memiliki beberapa single hits di zamannya, salah satunya yakni "Telaga Biru".
Selain itu, Yayuk juga membintangi sejumlah film hits kala itu, seperti Yang Muda Yang Bercinta (1977), Primitif (1978), Melacak Primadona (1985).
Semasa muda ibu Sangun Ragahdo itu juga menjadi artis peran dalam sinetron berjudul Mimpi Manis Season 1-2 (2006-2007).
Baca Juga: Anak Buah Temukan Fakta Brigadir J Masih Hidup dalam Rekaman CCTV, Ferdy Sambo Murka: Musnahkan!
Tak hanya ibunya yang dikenal publik, ayah Sangun Ragahdo juga bukan orang sembarangan.
Pasalnya, Sangun Ragahdo mengikuti jejak ayahnya yang merupakan pengacara kondang dan juga ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika.
Ayah Sangun Ragahdo yaitu Henry Yosodiningrat.
Melansir dari laman LinkedIn, Sangun Ragahdo menuliskan keterangannya bekerja di kantor pengacara milik ayaknya, yakni Henry Yosodiningrat & Partners Law Firm.
Tak hanya itu, ia juga memiliki latar belakang pendidikan sebagai berikut.
Alumnus SMA Nusantara dan lulus tahun 2013.
Alumnus Universitas Pelita Harapan dengan gelar sarjana hukum dan lulus tahun 2017.
Alumnus Erasmus University Rotterdam dengan meraih gelar S2 dan lulus tahun 2018.
Alumnus Universitas Trisakti dan mendapat gelar doktor tahun 2021.
(*)