Pengacara Aida, Wiguna Hade Wardhana, mengatakan terlapor terjerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama 2 tahun.
"Laporannya Pasal 351, ancaman hukuman paling lama 2 tahun, terduga terlapor inisial P," kata Wiguna.
(*)
Aida Saskia di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (24/10/202).
Pengacara Aida, Wiguna Hade Wardhana, mengatakan terlapor terjerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama 2 tahun.
"Laporannya Pasal 351, ancaman hukuman paling lama 2 tahun, terduga terlapor inisial P," kata Wiguna.
(*)