Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Saat ini adik Irwansyah, Hafiz Faturrahman, tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tak main-main, Hafiz disebut-sebut telah merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.
Lantaran tak pernah memenuhi panggilan pihak kepolisian atas penyelidikan kasus ini, adik Irwansyah pun ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, menyebut bahwa Hafiz sudah menjadi DPO selama sekitar satu tahun.
Pihak yang berwenang pun sudah berusaha melakukan pencekalan terhadap Hafiz.
"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai DPO dan kami telah melakukan upaya pencekalan," terang Juanda dilansir dari TribunSeleb, Selasa (25/10/2022).
Adapun kasus yang melilit adik Irwansyah itu adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kredit pada bank.
"Terkait penyalahgunaan kredit Briguna pada Bank BRI di Kantor Cabang Pembantu Tegar beriman," ujarnya.
Adapun jumlah kerugian yang dialami oleh negara, kata Juanda ialah mencapai Rp 3,3 miliar.
Kejari Kabupaten Bogor juga sudah menyebar poster DPO Hafiz lengkap dengan ciri-ciri dan nomor telepon yang bisa dihubungi sebagai upaya agar Hafiz bisa segera ditangkap.
Soal status adik kandungnya yang kini jadi DPO, Irwansyah pun mengaku pasrah.