Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kamaruddin Simanjuntak menjadi salah satu saksi di persidangan Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (25/10/2022).
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan dari 12 saksi.
Dalam kesaksiannya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dan curiga bahwa pelaku penembakan Brigadir J berjumlah 3 orang.
"Kan ada 3 tembakan, ada 3 peluru dan ada 3 selongsong," ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Ada buatan Jerman, buatan Australia, ada lagi buatan negara tetangga Ukraina."
"Jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis senjata, kita dapat informasi pelakunya 3," jelasnya.
Selain Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak menduga bahwa Putri Candrawathi juga terlibat dalam menembak Brigadir J.
"Pelakunya kan tadi 3, artinya Bharada E juga mengakui menembak atas perintah, Ferdy Sambo juga menembak dibenarkan tadi, Putri juga dibenarkan tadi," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Hal ini pun membuat Kamaruddin Simanjuntak menyimpulkan bahwa informasi dan kesaksian yang disampaikan olehnya dibenarkan oleh Bharada E.
"Jadi artinya apa yang saya katakan itu informasi bukan apa yg saya lihat, dengar, dan alami, ternyata informasi yang saya berikan pada penyidik dan majelis hakim dibenarkan oleh Bharada," lanjut Kamaruddin Simanjuntak.
Kendati demikian, Kamaruddin Simanjuntak tetap menyerahkan pada Majelis Hakim yang memberi keputusan.
"Tapi bener atau tidak, hakim yang akan menilai, yang jelas Bharada Richard Eliezer mengatakan semua yang diterangkan oleh saksi termasuk saya itu dibenarkan," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
(*)