Pak Puput bahkan bernah mendapati adanya lebam di pipi anak yang besar seperti habis dipukul.
Tak cukup sampai di situ, pada 8 Oktober lalu, kedua bocah tersebut sempat tak diberi makan orangb tuanya, padahal saat itu ada acara makan-makan di rumah.
Pak Puput mengungkapkan, saat itu, bocah yang besar berada di atas pagar, sementara adiknya di bawah menangis sambil mengeluh tak diberi makan.
Ia pun akhirnya memberi roti tart, jajanan, serta nasi kepada kedua bocah tersebut
Kini, polisi telah menetapkan UDW (40) yang tak lain adalah ibu kandung kedua bocah tersebut sebagai tersangka.
Mengutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, UDW ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya, MS.
Pasalnya, MS diduga mengetahui penyekapan kedua bocah itu namun ia membiarkan hal tersebut.
"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Aji yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Aji mengungkapkan, UDW mengaku baru pertama kali merantai kedua anaknya.
"Katanya karena kerja dan tidak ada yang menjaga makanya dirantai. Dari pengakuan ibunya baru pertama," kata Aji.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka UDW dan MS dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 3,5 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.
(*)