Find Us On Social Media :

Jelang Pemilu 2024, Ribuan Mahasiswa UMN Ramaikan Festival KompasTV Bertajuk Partysipasi

By Grid, Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:44 WIB

Ribuan Mahasiswa UMN Ramaikan Partysipasi, Acara Festival yang Digelar KompasTV

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga mengungkapkan, “KPU mendorong agar teman-teman mahasiswa melalui BEM atau senat mahasiswa dapat mengorganisir untuk melakukan roadshow, silaturahim dengan para pimpinan partai politik, karena kewenangan untuk mencalonkan Presiden, Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota, hingga Anggota DPR, Anggota Kabupaten Kota itu adalah partai politik.”

“Kalau kita tidak pernah komunikasi, menyampaikan aspirasi, ini seolah-olah kita membiarkan partai politik berjalan sesuai dengan logika dan cara berpikir partainya sendiri."

"Semestinya juga memperhatikan, mendengarkan aspirasi dari berbagai macam pemilih,” ungkap Hasyim.

Karena itu, menurut Hasyim, tugas KPU tidak hanya mengadakan sosialisasi untuk mendorong calon pemilih ikut berpartisipasi dalam Pemilu, tapi juga sosialisasi pelaksanaan teknisSeruan dan ajakan sosialisasi Pemilu tidak hanya disampaikan oleh Hasyim Asy’ari saja.

Franciscus Edward selaku Wakil Ketua BEM GEN XII UMN, dan juga sebagai perwakilan Gen Z turut mengimbau kepada para mahasiwa yang hadir di acara Partysipasi untuk terlibat dalam proses Pemilu.

Baca Juga: Stand Up Cinta, Ikuti Kisah Perjalanan 10 Komika SUCI X KompasTV, Malam Ini

“Ini adalah kesempatan kita, kita yang akan menentukan masa depan Indonesia."

"Maka dari itu penting bagi kita mempersiapkan untuk mengikuti pemilu 2024, kita wajib cari tahu siapa kandidat-kandidat yang akan mencalonkan, apa kelebihan dan kekurangan, dan perlu mencari alasan mengapa kita memilih si A atau calon B, E, F, G, dan seterusnya."

"Jangan sampai kita jadi followers saja, yang hanya ikut-ikutan orang lain. Kita punya hak dan otoritas untuk memilih,” ujar Edward.

Seperti yang diketahui, tepat di tanggal 14 Februari 2024, Indonesia kembali menggelar Pemilihan Umum secara serentak.

Kandidat yang dipilih nantinya menentukan siapa yang akan menduduki kursi legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD) dan kursi eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden).

Artinya, calon pemilih akan mencoblos lima surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

(*)