Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
Dari video yang beredar di media sosial, mantan istri Dipo Latief itu tak terima ditahan. Bahkan Nikita sempat berteriak dan menangis.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita Mirzani dengan berteriak.
Tak hanya itu, dia juga menyebut nama Dito Mahendra yang diketahui sebagai pelapor kasus tersebut.
"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra?" ucapnya lagi.
Diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra dan ditahan selama 20 hari.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy dikutip dari Kompas.com
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.