Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Teriak Histeris hingga Menangis, Tak Terima Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE?

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:27 WIB

Nikita Mirzani.

Baca Juga: Anak Sulungnya Pacari Putri Nikita Mirzani, Olla Ramlan Pasrah Hanya Bisa Lakukan Ini: Dia Sudah Besar

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

(*)