Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Ditahan, Nyai Sempat Histeris dan Menolak Dibawa ke Bui: Kalian Pikir Saya Penjahat?

By Mahdiyah, Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:29 WIB

Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Nikita Mirzani baru-baru ini dikabarkan ditahan.

Nikita Mirzani, seperti yang diketahui, dilaporkan oleh Dito Mahendra ke polisi.

Hal ini lantaran Nikita Mirzani diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Rabu (26/10/2022), penahanan itu dilakukan pada Selasa (25/10/2022).

Diketahui, kasus yang menyeret namanya itu memasuki tahap dua.

Sehingga, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan perempuan pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu.

Kini, ia ditahan di rutan Kelas IIB Serang, Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa Nikita Mirzani sempat menolak ketika akan ditahan.

Sebelumnya, Nikita tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 15.30 WIB.

Tak sendirian, ia datang bersama dengan pengacaranya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Anaknya Kepergok Pacaran dengan Putra Olla Ramlan, Nikita Mirzani Ternyata Sudah Beri Restu   

"Iya tadi sempat menolak," jelasnya.

"Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimanapun juga," lanjut dia.

Sedangkan, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (26/10/2022), Nikita pun sempat histeris saat akan ditahan.

Dirinya berteriak tak mau dimasukkan ke dalam bui.

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang? Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan)," teriak Nikita.

"Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," lanjut dia.

Tak hanya itu saja, Nikita pun sempat berteriak ketika akan dibawa ke mobil tahanan.

Dirinya menyebut Jaksa adalah orang jahat dan tidak memiliki hati nurani.

"Kalian jahat semua di sini, kalian enggak punya hati nurani," teriaknya.

"Kalian pikir saya sebagai penjahat?" sambungnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Teriak Histeris hingga Menangis, Tak Terima Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE?

(*)