Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan sela.
"Ya, hari ini agenda putusan sela mulai 9.30 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya, yakni Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani putusan sela hari ini.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Diketahui, keempat terdakwa sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
JPU juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022.
Empat terdakwa tersebut terungkap dengan perannya masing-masing.