Find Us On Social Media :

Sidang Putusan Sela Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Kenakan Kemeja Putih

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:30 WIB

Ferdy Sambo hadiri sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022.

Empat terdakwa tersebut terungkap dengan perannya masing-masing.

Mereka pun terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)