Find Us On Social Media :

Setelah Ferdy Sambo, Majelis Hakim Juga Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:57 WIB

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)