Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta Majelis Hakim untuk menggabungkan pemeriksaan saksi dalam persidangan.
Akan tetapi usulan permintaan kuasa hukum pasangan suami istri terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami mengusulkan pada Yang Mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa Yang Mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar Arman selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
JPU keberatan atas usulan tersebut. Mereka tetap ingin sidang pemeriksaan Ferdy Sambo digelar secara terpisah.
"Tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," tutur JPU.
Atas perbedaan sikap tersebut, majelis hakim memutuskan bakal mempertimbangkan terlebih dahulu.
"Nanti kami akan pertimbangan kan," jelas Majelis Hakim.
Diketahui awalnya Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022) memutuskan untuk menolak eksepsi atau keberatan Putri melalui putusan sela.
Majelis hakim kemudian menginstruksikan JPU untuk mendatangkan 12 saksi pada persidangan pekan depan, yang terdiri dari pihak keluarga serta kekasih mendiang Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Selain itu Sambo didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)