Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag, digugat perdata oleh lawan bisnisnya, Christoper Stefanus Budianto alias Steven.
Diwakili kuasa hukumnyanya, menggugat Jessica Iskandar dan Vincent ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu terkait dengan jumpa pers Jessica dan suaminya beberapa bulan lalu.
Steven menuntut ibu dua anak ini itu dengan membayar 50 milliar dan sita jaminan rumah yang berada di Setiabudi.
"Jadi gugatan klien kami (Steven) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar yang harus dibayarkan Jessica Iskandar dan Vincent, dengan sita jaminan dua rumah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Canggu, Bali," kata Togar Situmorang, kuasa hukum Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Togar mengatakan sita jaminan tersebut dimaksudkan agar Jessica Iskandar dan Vincent tidak lari dalam gugatannya.
Lanjutnya, Togar menyebut nama kliennya merasa nama baiknya dirugikan.
Karena dalam jumpa pers Jessica dan Vincent, tidak menyebut inisial nama Steven saat menuduh kliennya sebagai pelaku penipuan, serta disebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kantor polisi.
"Reputasi bisnis klien kami (Steven) rusak atas tuduhan penipu dan DPO. Jadi ucapan mereka terkait Steven dibuktikan saja di persidangan nanti," ucapnya.
Sidang gugatan perdata perlawanan melawan hukum memasuki agenda mediasi atau perdamaian antara Steven, Jessica, dan Vincent.
Togar pun memberikan solusi kepada Jessica dan Vincent agar mediasi menemui titik tengah yang kemudian gugatan dicabut.