"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka), tapi sebagai tapi terlapor."
"Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ucap Rezkinil.
Mangkir dua kali
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Baca Juga: Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Belum Bisa Dijenguk Keluarga, Ternyata Ini Alasannya
Namun, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.
Surat pemanggilan tersebut dilayangkan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).
Restorative justice gagal
Penyidik berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.
Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu.
Ditangkap Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) sore.
Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram-nya.